Setelah sekian lama dicari polisi, seorang pria inisial AR (30) tahun akhirnya berhasil ditangkap, tanpa perlawanan.
Penangkapan AR dilakukan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Luwu.
AR ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada hari Kamis, (12/12).
Baca Juga: Kecelakaan Bus Dan Avanza, 11 Korban
Menurut informasi dari polisi, AR merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kasus Narkoba.
Penangkapan AR juga berkaitan dengan inisial ‘MG” dan AD.
Saat ini AR telah diamankan di Mapolres Luwu. Ia terancam pidana penjara selama 20 tahun. Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Kasus Eks Dirjen Terus Bergulir, Dirut Sarana Transportasi Jalan Kemhub Dalam Bidikan Kejagung RI
Sebelumnya, penangkapan terhadap AR berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tersangka “MG” pada 3 Desember 2024.
Kasus tersebut terjadi di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, “MG” mengaku memperoleh sabu dari “AR” dengan harga Rp1.400.000,-.
Baca Juga :Kapolri Ungkap Strategi Cegah Kebocoran Anggaran Negara
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Luwu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap target.
Tim ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto.
Di lokasi penangkapan, Tim berhasil menemukan lima shacet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
Baca Juga:Polri Ungkap 3.608 Kasus, Sita Narkotika Senilai Rp2,88T
Selain itu, ditemukan juga satu batang kaca pireks, satu alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp650.000,-.
Terlepas dari barang bukti, dalam pemeriksaan, “AR” mengaku telah menjual narkoba kepada “MG”.
Dirinya juga mengaku bahwa sabu yang ditemukan berasal dari seorang berinisial “AD” di Kota Palopo. AD sendiri belum ditangkap.
Kasus ini mengarah pada penerapan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur tentang peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
Selain itu, ada denda Rp1.000.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-, ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto.
Baca Juga :AKBP Harry Azhar Menghapus Jarak antara Polisi dan Masyarakat
Iptu Abdianto, menegaskan bahwa, penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras Tim Sat Res Narkoba Polres Luwu.
Tim tersebut dibantu oleh masyarakat yang memberikan informasi.
“Kami (Polisi,- red) akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu,”tegasnya.
Baca Juga :Polisi Tangkap Budak Narkotika
Polres Luwu masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, termasuk membidik pelaku lainnya. (Rz/MERPOS).