ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

TIM Sat Resnarkoba Polres Luwu Bekuk DPO di Palopo

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
TIM Sat Resnarkoba Polres Luwu Bekuk DPO di Palopo

Setelah sekian lama dicari polisi, seorang pria inisial AR (30) tahun akhirnya berhasil ditangkap, tanpa perlawanan.

Penangkapan AR dilakukan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Luwu.

AR ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, pada hari Kamis, (12/12).

Baca Juga: Kecelakaan Bus Dan Avanza, 11 Korban

Menurut informasi dari polisi, AR merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kasus Narkoba.

Penangkapan AR juga berkaitan dengan inisial ‘MG” dan AD.

Saat ini AR telah diamankan di Mapolres Luwu. Ia terancam pidana penjara selama 20 tahun. Senin (16/12/2024).

Baca Juga: Kasus Eks Dirjen Terus Bergulir, Dirut Sarana Transportasi Jalan Kemhub Dalam Bidikan Kejagung RI

Sebelumnya, penangkapan terhadap AR berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan tersangka “MG” pada 3 Desember 2024.

Kasus tersebut terjadi di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Dari hasil pemeriksaan polisi, “MG” mengaku memperoleh sabu dari “AR” dengan harga Rp1.400.000,-.

Baca Juga :Kapolri Ungkap Strategi Cegah Kebocoran Anggaran Negara

Setelah menerima informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Luwu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap target.

Tim ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto.

Di lokasi penangkapan, Tim  berhasil menemukan lima shacet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.

Baca Juga:Polri Ungkap 3.608 Kasus, Sita Narkotika Senilai Rp2,88T

Selain itu, ditemukan juga satu batang kaca pireks, satu alat hisap sabu, dan uang tunai sebesar Rp650.000,-.

Terlepas dari barang bukti, dalam pemeriksaan, “AR” mengaku telah menjual narkoba kepada “MG”.

Dirinya juga mengaku bahwa sabu yang ditemukan berasal dari seorang berinisial “AD” di Kota Palopo. AD sendiri belum ditangkap.

Baca Juga :Polres Soppeng Ungkap Kasus Kekerasan Seksual

Kasus ini mengarah pada penerapan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini mengatur tentang peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

Selain itu, ada denda Rp1.000.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,-, ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto.

Baca Juga :AKBP Harry Azhar Menghapus Jarak antara Polisi dan Masyarakat

Iptu Abdianto, menegaskan bahwa, penangkapan ini merupakan buah dari kerja keras Tim Sat Res Narkoba Polres Luwu.

Tim tersebut dibantu oleh masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami (Polisi,- red) akan terus berusaha memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Luwu,”tegasnya.

Baca Juga :Polisi Tangkap Budak Narkotika

Polres Luwu masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, termasuk membidik pelaku lainnya. (Rz/MERPOS).

Tags: DitangkapDPO Kasus NarkobaInformanMasyarakat resahPolres Luwu
ShareTweetSend
Previous Post

Tutut Sawa Masuk Ke Pasar Udo Sinjai Selatan, Begini Ceritanya

Next Post

Begini Hasil Klarifikasi Dinkes – RSUD Sinjai Terkait Keluhan Masyarakat

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Begini Hasil Klarifikasi Dinkes – RSUD Sinjai Terkait Keluhan Masyarakat

Begini Hasil Klarifikasi Dinkes - RSUD Sinjai Terkait Keluhan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!