SINJAI, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terbaik III se-Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun 2024.
Pemkab Sinjai berhasil masuk kategori A zona hijau, dengan nilai mencapai 93,13. Atas pencapaian ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulsel menganugerahkan penghargaan langsung kepada Pemkab Sinjai.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, kepada Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Acara penyerahan berlangsung di Hotel Four Points By Sheraton, Makassar, Kamis (12/12/2024).
Pj.Bupati Sinjai mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen OPD di Pemkab Sinjai dalam melaksanakan pelayanan publik berdasarkan rekomendasi Ombudsman.
“Saya berharap predikat kepatuhan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sinjai. Pencapaian ini tidak diraih secara instan, melainkan melalui evaluasi dan perbaikan terus-menerus demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Andi Jefrianto, paman Andi Seto Asapa Bupati Periode 2018 – 2023.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, Pemkab Sinjai juga menerima penghargaan serupa dengan nilai 84,59, yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan publik.
Selain Sinjai, penghargaan terbaik pertama diraih oleh Kabupaten Pinrang, dan terbaik kedua diraih Kabupaten Gowa.
Dalam keterangan Humas Kominfo Sinjai yang dikutip MERPOS, Kamis (12/12) malam, penyerahan penghargaan turut dihadiri Kepala Dinsos Sinjai, Andi Idnan, Kepala DPMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan, serta Kabag Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa. (S/Fd).
Comments 1