ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Jumat, Oktober 17, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kasus Dana Hibah KONI Makassar

Redaksi by Redaksi
Desember 10, 2024
in DAERAH
1
Kasus Dana Hibah KONI Makassar

MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Makassar Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (Ketua KONI), RS (Kepala Sekretariat), dan MT (Sekretaris KONI).

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5 miliar,” ungkap Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, Senin (9/12). Para Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 9 Desember 2024.

HARKORDIA, Kejaksaan Agung RI : Korupsi Hambat Kemajuan Negara

Nauli menjelaskan, dana hibah yang bersumber dari APBD 2022-2023 tersebut tidak digunakan sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB). Dana tersebut meliputi APBD pokok 2022 sebesar Rp20 miliar, APBD perubahan Rp11 miliar, dan APBD 2023 senilai Rp35 miliar. Total sebesar Rp 66 Miliar.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 49 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,”pungkasnya. (***)

Tags: Dana HibahKejari MakassarKONIKorupsi
ShareTweetSend
Previous Post

Wamendagri Lawan Korupsi, Nyanyi Sunyi Dalam Rantang

Next Post

Fenomena di Era Modern: TNI dan Rakyat Nyaris Tenggelam dalam Suasana Hangat di Meja Makan

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Fenomena di Era Modern: TNI dan Rakyat Nyaris Tenggelam dalam Suasana Hangat di Meja Makan

Fenomena di Era Modern: TNI dan Rakyat Nyaris Tenggelam dalam Suasana Hangat di Meja Makan

Comments 1

  1. Ping-balik: Kasus Tom Lembong Merembet Ke HG - Tabloid Merposnews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6

Como aproveitar ao máximo as vantagens do Monro Casino em Portugal

September 9, 2025

Stratēģijas pamati kā atbildīgi pārvaldīt budžetu spēlējot fenikss online spēles

September 9, 2025
Satpolair Polres Sinjai Bagikan Bendera Merah Putih dan Edukasi Keselamatan kepada Nelayan di Muara Tangka

Satpolair Polres Sinjai Bagikan Bendera Merah Putih dan Edukasi Keselamatan kepada Nelayan di Muara Tangka

Agustus 7, 2025
Tim Resmob Polres Sinjai Intens Patroli Malam, Kawal Kota Bersatu Aman dan Kondusif

Tim Resmob Polres Sinjai Intens Patroli Malam, Kawal Kota Bersatu Aman dan Kondusif

Agustus 6, 2025

Recent News

Como aproveitar ao máximo as vantagens do Monro Casino em Portugal

September 9, 2025

Stratēģijas pamati kā atbildīgi pārvaldīt budžetu spēlējot fenikss online spēles

September 9, 2025
Satpolair Polres Sinjai Bagikan Bendera Merah Putih dan Edukasi Keselamatan kepada Nelayan di Muara Tangka

Satpolair Polres Sinjai Bagikan Bendera Merah Putih dan Edukasi Keselamatan kepada Nelayan di Muara Tangka

Agustus 7, 2025
Tim Resmob Polres Sinjai Intens Patroli Malam, Kawal Kota Bersatu Aman dan Kondusif

Tim Resmob Polres Sinjai Intens Patroli Malam, Kawal Kota Bersatu Aman dan Kondusif

Agustus 6, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In