ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home Internasional

Indonesia Soroti Keadilan dan Kerja Sama Internasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim

Redaksi by Redaksi
Desember 8, 2024
in Internasional
0
Indonesia Soroti Keadilan dan Kerja Sama Internasional dalam Menghadapi Perubahan Iklim
Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arif Havas Oegroseno  (dok/Ist)

BELANDA, – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dalam menghadapi perubahan iklim, prinsip keadilan dan kerja sama internasional harus diterapkan.

Posisi ini disampaikan dalam public hearings di Mahkamah Internasional (ICJ), di Belanda, terkait kewajiban negara dalam perubahan iklim.

Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Arif Havas Oegroseno, menyampaikan pernyataan tersebut pada Kamis, 5 Desember 2024. Kegiatan ini dipusatkan sampai 14 Desember.

Dalam sidang tersebut, Indonesia menekankan penerapan prinsip common but differentiated responsibilities and respective capabilities (CBDR-RC) dalam implementasi kewajiban negara terkait perubahan iklim.

“Kerja sama antarnegara dan organisasi internasional sangat dibutuhkan, berdasarkan prinsip keadilan dan CBDR-RC sesuai dengan keadaan masing-masing negara,” kata Arif Havas Oegroseno.

Indonesia bahkan menyoroti keharusan perhatian terhadap negara kepulauan yang sangat rentan terhadap dampak kenaikan permukaan air laut akibat perubahan iklim.

Selain itu, Indonesia mencatat adanya hubungan erat antara hak asasi manusia dan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Meskipun begitu, kata Arif, kewajiban negara untuk melindungi sistem iklim belum diatur secara khusus dalam hukum internasional, namun, hal ini sudah tercermin dalam hukum nasional Indonesia.

“Pasal 28H UUD 1945 dan Pasal 65 UUPPLH No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat,” ujar Arif.

Proses Advisory Opinion ini merupakan momen krusial dalam upaya global menangani krisis perubahan iklim.

Berjumlah 98 negara dan 12 organisasi internasional berpartisipasi dalam proses ini, yang diharapkan memberikan panduan hukum terkait perubahan iklim di masa depan.

“Penting bagi ICJ untuk memberikan penjelasan yang jelas sesuai dengan hukum internasional yang ada terkait perubahan iklim,” lanjut Arif Havas Oegroseno.

Selain Indonesia, negara lain yang menyampaikan pernyataan di hari yang sama antara lain Kepulauan Cook, Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, India, dan Iran.

Proses oral proceedings berlangsung sejak 2 hingga 14 Desember 2024. (*)

Source: TIM MERPOS GROUP
Tags: BelandaIndiaIndonesiaKementerian Luar NegeriKontributor: Khofifah/Syam. Sumber: Kementerian Luar NegeriMahkamah InternasionalPerubahan Iklim
ShareTweetSend
Previous Post

Cekin, Peserta Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Mahkamah Konstitusi

Next Post

TP PKK Pusat – Elite, Gelar Fun Run Bareng Menteri, Kontras Dengan Tangis “Tau Malebbitta” di Sinjai

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
TP PKK Pusat – Elite, Gelar Fun Run Bareng Menteri, Kontras Dengan Tangis “Tau Malebbitta” di Sinjai

TP PKK Pusat - Elite, Gelar Fun Run Bareng Menteri, Kontras Dengan Tangis "Tau Malebbitta" di Sinjai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!