ACEH, — Polres Aceh Utara menangkap tiga perangkat desa asal Desa Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, ketiganya (Aparat desa-red) ditangkap terkait kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi, berupa kulit Harimau dan Beruang.
Penangkapan berlokasi di parkiran Masjid Raya Pase, Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Senin malam, belum lama ini.
Tak lama setelah ditangkap, para terduga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka berinisial R (26), Z (35), dan I (36) masing-masing menjabat bendahara desa, sekretaris desa, dan kepala dusun. Barang bukti yang disita berupa kulit harimau, tulang belulang, dan kulit beruang madu dalam karung,”ungkap Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, Sabtu 7 Desember.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, menjelaskan bahwa, sebelumnya, R menjerat satwa di hutan Langkahan, Aceh Utara, dan membawa barang bukti bersama Tersangka Z. Sementara Tersangka I berperan sebagai perantara pembeli.
“Ketiga tersangka, kini ditahan di Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) UU No. 5/1990 serta Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman berat,”pungkasnya.

Polres Aceh Utara masih terus mendalami kasus ini. Jumlah Satwa yang diduga telah dijual oleh para tersangka, untuk sementara disebut oleh Polisi, masing-masing 1 ekor.
(TIM MERPOS).
Comments 1