JAKARTA, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan kasus suap dan/atau gratifikasi dalam perkara terpidana Ronald Tannur yang berlangsung pada periode 2023 hingga 2024.
Keempat saksi yang diperiksa adalah SJJB selaku pihak swasta, SC yang merupakan kerabat tersangka LR, SA yang diketahui sebagai adik ipar tersangka LR, serta DR yang merupakan adik dari tersangka LR.
Pemeriksaan para saksi dilakukan di gedung Jampidsus, pada Kamis, 28 November 2024. “Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat dua tersangka, yaitu ZR dan LR,”kata Kapuspenkum Dr.Harli Siregar di Jakarta.
Kasus ini mencuat sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.Dr. Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini guna menegakkan hukum dan memberantas korupsi.
“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Dr. Harli Siregar.
Dengan pemeriksaan ini, diharapkan penyidikan terhadap kasus tersebut semakin mendekati tahap penyelesaian. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dilakukan tanpa pandang bulu demi menegakkan keadilan. (TIM MERPOS).