ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Tabir Gelap Menggerus Amanah Desa, Rp 620 Juta!

Redaksi by Redaksi
November 27, 2024
in DAERAH
1
Tabir Gelap Menggerus Amanah Desa, Rp 620 Juta!

BIREUEN, – Kasus korupsi yang mencuat di Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, membuka tabir penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dikelola untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan lima tersangka yang terdiri dari unsur pemerintah desa. Mereka kini menghadapi jerat hukum atas dugaan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Rabu (27/11/2024).

Sesaat lalu diterima MERPOS, dalam keterangan resminya, Kasi Intel Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal menegaskan kasus ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya, penyelidikan mengungkap bagaimana pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018-2020 tidak berjalan sebagaimana mestinya.

RZ, Pj Keuchik tahun 2018; A, Pj Keuchik tahun 2019-2020; T, Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG/BUMDes) Baro Peumakmoe 2018; F, Direktur BUMG 2019-2020; dan R, Bendahara desa 2015-2021, menjadi tersangka utama. Peran mereka dalam pengelolaan dana desa ternyata penuh penyimpangan.

Penyidik menemukan beberapa modus operandi yang dilakukan para tersangka. Anggaran penyertaan modal untuk BUMG yang seharusnya digunakan untuk memberdayakan masyarakat justru dialokasikan untuk kepentingan pribadi. Proyek pembangunan desa, seperti konstruksi fisik, juga tidak sesuai dengan laporan realisasi. Bahkan, anggaran kegiatan bimbingan teknis (bimtek) aparatur desa dilaporkan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

Tidak hanya itu, pengadaan barang yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dilakukan dengan harga yang tidak masuk akal, jauh di atas standar pasar. Semua itu menciptakan kerugian besar bagi keuangan negara. Audit Inspektorat Bireuen mencatat kerugian mencapai Rp 620.055.547.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Selanjutnya, kelima tersangka resmi ditahan pada Jumat, 15 November 2024, di Rutan Kelas II B Bireuen.

“Modus para tersangka mencakup penyimpangan dana penyertaan modal BUMG, realisasi proyek yang tidak sesuai, dan bimtek tanpa pertanggungjawaban,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Langkah ini kami ambil untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tutup Wendy.

(TIM MERPOS)

Tags: APBDesBUMDESBUMGDana DesaKejari BireuenLima Tersangka
ShareTweetSend
Previous Post

SMPIT Darul Fikri Makassar Gelar Leader Trip ke Singapura dan Malaysia Selama 5 Hari

Next Post

Pemuda di Bulukumba Tewas Ditikam, Polisi Gercep Amankan Terduga Pelaku

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Pemuda di Bulukumba Tewas Ditikam, Polisi Gercep Amankan Terduga Pelaku

Pemuda di Bulukumba Tewas Ditikam, Polisi Gercep Amankan Terduga Pelaku

Comments 1

  1. Ping-balik: Kasus Tom Lembong Merembet Ke HG - Tabloid Merposnews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!