PALEMBANG, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali harumkan Korps Adhyaksa, Kenapa tidak, Kejati Sumsel baru saja menunjukkan kiprah terbaiknya dengan menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp284.236.555.600.
Prestasi ini diukir melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), yang menangani berbagai kasus, termasuk korupsi dalam perkara Yayasan Batanghari.
Apresiasi atas keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.SE., dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel. Acara yang berlangsung di Griya Agung, Palembang, Selasa pagi (26/11/2024), ini turut dihadiri oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan jajaran pejabat Pemprov Sumsel.

Sejumlah pejabat dari Kejati Sumsel juga hadir, di antaranya Asisten Bidang Datun, Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kabag Tata Usaha, Koordinator, para Kepala Seksi di Bidang Datun, serta Kasi Penkum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan tonggak dalam memperkuat sinergi antara Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel, terutama dalam bidang penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan kepentingan publik menjadi prioritas utama kami,” ujar Dr. Yulianto.
Sebagai penghormatan atas upaya yang dilakukan Kejati Sumsel, Pj. Gubernur Elen Setiadi memberikan penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice kepada Kepala Kejati Sumsel. Menurutnya, pencapaian ini tidak hanya menyelamatkan aset pemerintah, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Selatan.
“Prestasi ini adalah langkah besar yang tidak hanya menyelamatkan aset negara tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan di Sumatera Selatan,” ujar Elen Setiadi.
MoU yang ditandatangani ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk menciptakan mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan, khususnya dalam menyelesaikan persoalan hukum yang berdampak pada pelayanan publik.
“MoU ini juga menjadi landasan kerja sama berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sumatera Selatan,” pungkasnya.
(TIM MERPOS)
Comments 2