MERPOS JEMBER, — Untuk mencapai keadilan yang hakiki, hakim harus menggunakan tiga unsur “nalar, naluri, dan nurani” sebagai pedoman dalam memutuskan perkara.
“Putusan yang dikeluarkan oleh hakim bukan sekadar produk akal yang rasional, tetapi juga cerminan dari perasaan yang terdalam akan keadilan hakiki,”demikian diutarakan Prof. Sunarto dalam pidatonya pada acara Dies Natalis ke-60 Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).
Diketahui, Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memberikan pidato kunci dengan tema “Menggapai Kepastian Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata”.
Prof. Sunarto juga menegaskan bahwa, hakim harus memiliki pemahaman tentang nilai-nilai keadilan yang tidak hanya berasal dari buku-buku hukum, tetapi juga dari hati nurani.
“Hukum tanpa disertai keadilan hanyalah seperangkat aturan yang kering dan tanpa ruh, maka hakim bertugas untuk menjadikannya hidup,” tegasnya.
Acara yang diselenggarakan pada Senin, 25 November 2024, di Auditorium Unej ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto, S.H., M.H., Bupati Jember Hendy Siswanto, serta Rektor Unej Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., I.P.M.
Lebih dari seribu mahasiswa turut hadir dalam perayaan ini, yang juga diwarnai dengan kehadiran Ketua Pengadilan dan hakim dari wilayah Tapal Kuda, yang mencakup Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, Besuki, dan Probolinggo.
Selain pidato tersebut, acara juga menjadi momen penting dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Universitas Jember, yang mencakup kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan.
Rektor Unej, Dr. Iwan Taruna, menyambut baik kolaborasi ini, yang diyakini akan memperkaya kualitas pendidikan hukum dan mendukung riset inovatif dalam sistem peradilan di Indonesia.
Acara pun ditutup dengan tukar cenderamata simbolis sebagai tanda penghargaan dan penguatan hubungan kedua institusi.