MERPOS, SINJAI, —Telah ditetapkan oleh pemerintah, Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah, baik tingkat Gubernur dan Bupati berlangsung secara serentak pada 27 November 2024. Demikian pula untuk usia wajib pilih.
Khusus untuk anak sekolah jenjang pendidikan sekolah menengah atas di setiap Sekolah terdapat siswa yang masuk kategori wajib pilih. Mereka rata – rata Siswa Kelas 12.
Sementara itu, di Sekolah SMA Negeri 5 Sinjai, publik masih sulit untuk mengetahui jumlah siswa wajib secara detail.
Bahkan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Sinjai, Darsan, S.Pd tampaknya belum minat mengungkap secara detail ke permukaan publik.
“Benar, Siswa kelas 12 masuk kategori jumlah wajib pilih,”imbuhnya saat ditemui wartawan merpos di ruangan kerjanya, Kamis Siang (7/11/2024).
Untuk jumlah secara detail, Darsan menyebutkan dirinya akan berkoordinasi dengan bagian tenaga kependidikan SMA Negeri 5 Sinjai.
“Nanti kita akan sampaikan sebentar, setelah saya berkoordinasi, saya akan kirim data nya melalui sambungan WhatsApp,”tegasnya.
Hingga berita ini disiarkan pada 8 November, data dimaksud belum berhasil diperoleh. Telpon milik Darsan juga saat dihubungi “tidak aktif”.
(Sup/Merpos).