MERPOS Jakarta, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah meminta pemerintah daerah (Pemda) mengambil langkah strategis untuk mengoptimalkan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selasa (26/11/2024).
Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 melalui rapat virtual, di Jakarta, (25/11), menyampaikan bahwa gubernur memiliki peranan penting dalam percepatan realisasi JKN dalam APBD tahun 2025.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diharap memastikan evaluasi APBD kabupaten/kota mencantumkan iuran JKN dan mencegah adanya skema ganda,”imbuhnya.
Maurits menjelaskan bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
“Penyetoran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui rekening kas umum daerah,”pungkasnya.
Pemda diminta meningkatkan kepatuhan dalam menganggarkan dan membayar iuran JKN melalui APBD 2025.
(TIM MERPOS).
Comments 1