MERPOSJAKARTA,– Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., (25/11/2024), memberikan tanggapan tegas atas tuduhan plagiat terhadap pendapat tertulis dua ahli hukum pidana, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D., dalam sidang praperadilan kasus Tersangka TTL (perkara impor gula), pada Jumat, 22 November 2024.
Tuduhan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon dan mendasarkan keberatannya pada dugaan adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis kedua ahli. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dengan alasan-alasan berikut:
1. Pendapat Tertulis Sebagai Pointer, Bukan Bukti Tertulis
Pendapat tertulis dari para ahli hanya berupa pointer yang merangkum poin-poin penting sesuai arahan Hakim guna mendukung efisiensi persidangan. Pointer ini bukan alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, melainkan dokumen referensi untuk mempermudah pihak-pihak terkait dalam memahami isu yang dibahas.
2. Perbedaan Substansi dan Jumlah Halaman
Pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan pendapat tertulis Taufik Rahman, Ph.D., terdiri dari tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa kedua dokumen memiliki substansi yang berbeda meskipun terdapat kesamaan pandangan terkait dasar hukum, seperti PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang merupakan rujukan umum dalam penetapan tersangka.
3. Nilai Hukum Terletak pada Keterangan Langsung di Persidangan
Menurut Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli yang memiliki nilai hukum adalah yang disampaikan langsung di persidangan. Dalam perkara ini, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D., hadir dan memberikan keterangan secara langsung berdasarkan keahlian masing-masing. Hakim juga telah menegaskan bahwa pointer tertulis tidak menjadi rujukan utama dalam penilaian perkara.
4. Kesamaan Pandangan di Kalangan Ahli Adalah Hal Lazim
Kesamaan pandangan dalam dokumen tertulis mencerminkan konsistensi interpretasi hukum para ahli terhadap isu yang dibahas, bukan indikasi adanya plagiat. Pandangan serupa ini sering terjadi dalam dunia hukum ketika membahas prinsip-prinsip hukum yang telah mapan.
5. Pemohon Salah Memahami Peran Ahli dan Jawaban Tertulis
Pendapat ahli disampaikan dalam persidangan untuk menjawab pertanyaan berdasarkan keahlian mereka, sedangkan pointer tertulis hanya merupakan rangkuman poin-poin utama sebagai jawaban atas arahan Hakim. Dalam perkara ini, tidak ada ketentuan yang mewajibkan ahli membuat dokumen tertulis, namun atas permintaan Hakim, pointer tersebut disiapkan untuk mempermudah jalannya persidangan.
6. Ahli yang Dihadirkan oleh Kejaksaan Agung
Pihak Kejaksaan Agung menghadirkan lima ahli dalam sidang praperadilan ini, yaitu:
Prof. Hibnu Nugroho (Ahli Hukum Pidana), hadir di persidangan.
Taufik Rahman, Ph.D. (Ahli Hukum Pidana), hadir di persidangan.
Dr. Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara), hadir di persidangan.
Evenry Sihombing (Auditor pada BPKP), hadir di persidangan.
Prof. Agus Surono (Ahli Hukum Pidana), memberikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan
Kejaksaan Agung RI menilai, tuduhan plagiat dan sumpah/keterangan palsu ini adalah bentuk kesalahpahaman terhadap proses hukum dan peran para ahli di persidangan. Selain itu Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai prosedur dan tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan profesionalisme serta menjunjung tinggi asas keadilan. (TIM MERPOS).