ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

KEJAKSAAN AGUNG BANTAH TUDUHAN PLAGIAT DAN SUMPAH PALSU TERKAIT PRAPERADILAN TERSANGKA TTL DI KASUS IMPOR GULA

Redaksi by Redaksi
November 25, 2024
in DAERAH
0
KEJAKSAAN AGUNG BANTAH TUDUHAN PLAGIAT DAN SUMPAH PALSU TERKAIT PRAPERADILAN TERSANGKA TTL DI KASUS IMPOR GULA

MERPOSJAKARTA,– Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., (25/11/2024), memberikan tanggapan tegas atas tuduhan plagiat terhadap pendapat tertulis dua ahli hukum pidana, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D., dalam sidang praperadilan kasus Tersangka TTL (perkara impor gula), pada Jumat, 22 November 2024.

Tuduhan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon dan mendasarkan keberatannya pada dugaan adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis kedua ahli. Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dengan alasan-alasan berikut:

1. Pendapat Tertulis Sebagai Pointer, Bukan Bukti Tertulis

Pendapat tertulis dari para ahli hanya berupa pointer yang merangkum poin-poin penting sesuai arahan Hakim guna mendukung efisiensi persidangan. Pointer ini bukan alat bukti surat sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, melainkan dokumen referensi untuk mempermudah pihak-pihak terkait dalam memahami isu yang dibahas.

2. Perbedaan Substansi dan Jumlah Halaman

Pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok persoalan, sedangkan pendapat tertulis Taufik Rahman, Ph.D., terdiri dari tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa kedua dokumen memiliki substansi yang berbeda meskipun terdapat kesamaan pandangan terkait dasar hukum, seperti PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang merupakan rujukan umum dalam penetapan tersangka.

3. Nilai Hukum Terletak pada Keterangan Langsung di Persidangan

Menurut Pasal 186 KUHAP, keterangan ahli yang memiliki nilai hukum adalah yang disampaikan langsung di persidangan. Dalam perkara ini, Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman, Ph.D., hadir dan memberikan keterangan secara langsung berdasarkan keahlian masing-masing. Hakim juga telah menegaskan bahwa pointer tertulis tidak menjadi rujukan utama dalam penilaian perkara.

4. Kesamaan Pandangan di Kalangan Ahli Adalah Hal Lazim

Kesamaan pandangan dalam dokumen tertulis mencerminkan konsistensi interpretasi hukum para ahli terhadap isu yang dibahas, bukan indikasi adanya plagiat. Pandangan serupa ini sering terjadi dalam dunia hukum ketika membahas prinsip-prinsip hukum yang telah mapan.

5. Pemohon Salah Memahami Peran Ahli dan Jawaban Tertulis

Pendapat ahli disampaikan dalam persidangan untuk menjawab pertanyaan berdasarkan keahlian mereka, sedangkan pointer tertulis hanya merupakan rangkuman poin-poin utama sebagai jawaban atas arahan Hakim. Dalam perkara ini, tidak ada ketentuan yang mewajibkan ahli membuat dokumen tertulis, namun atas permintaan Hakim, pointer tersebut disiapkan untuk mempermudah jalannya persidangan.

6. Ahli yang Dihadirkan oleh Kejaksaan Agung

Pihak Kejaksaan Agung menghadirkan lima ahli dalam sidang praperadilan ini, yaitu:

Prof. Hibnu Nugroho (Ahli Hukum Pidana), hadir di persidangan.

Taufik Rahman, Ph.D. (Ahli Hukum Pidana), hadir di persidangan.

Dr. Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara), hadir di persidangan.

Evenry Sihombing (Auditor pada BPKP), hadir di persidangan.

Prof. Agus Surono (Ahli Hukum Pidana), memberikan pendapat hukum secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan

Kejaksaan Agung RI menilai, tuduhan plagiat dan sumpah/keterangan palsu ini adalah bentuk kesalahpahaman terhadap proses hukum dan peran para ahli di persidangan. Selain itu Kejaksaan Agung menegaskan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai prosedur dan tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan profesionalisme serta menjunjung tinggi asas keadilan. (TIM MERPOS).

Tags: Bantahan Tuduhan PELAGIATKasus Impor GulaKejaksaan Agung RI
ShareTweetSend
Previous Post

Sinergi Ekonomi Biru, MoU Mendes dan KKP Optimalkan Desa Suplai Program Makan Bergizi Gratis : BUMDes!

Next Post

Kejati Sumsel Gelar Penitipan Aset Yayasan Batanghari Ke Pemprov Sumsel

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Kejati Sumsel Gelar Penitipan Aset Yayasan Batanghari Ke Pemprov Sumsel

Kejati Sumsel Gelar Penitipan Aset Yayasan Batanghari Ke Pemprov Sumsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!