MERPOS Jakarta, – Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dalam tiga kasus besar pada Senin (25/11/2024). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum kepada MERPOS, Jakarta.
Menurut Dr. Harli, (K.3.3.1-,red), pemeriksaan dilakukan terhadap seorang saksi berinisial RI, seorang wiraswasta, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan sebagai tersangka, antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan beberapa entitas lainnya.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti hukum dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang mencakup pengelolaan perkebunan sawit secara ilegal oleh korporasi tersebut,” ungkap Harli.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi terkait dugaan pemufakatan jahat berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur pada 2023-2024. Ketiga saksi berinisial OCK (pengacara), RBP (anak tersangka ZR), dan DA (istri tersangka ZR).
“Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai peran para tersangka,” ujar Harli.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap lima saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Para saksi berasal dari berbagai kementerian dan badan pemerintah, termasuk Badan Ketahanan Pangan dan Kementerian Perindustrian.
“Pemeriksaan ini penting untuk menggali lebih jauh mengenai kebijakan dan implementasi impor gula yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi. Semua hasil penyidikan dalam pemeriksaan saksi yang diperoleh akan memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka TTL dan pihak terkait,” jelas Harli.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanudin, menyatakan bahwa, Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. “Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegas pria kelahiran 1954 yang akrab disapa ST Burhanudin.
Jaksa Agung akan terus memantau perkembangan kasus-kasus yang ditangani Kejaksaan RI dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas. (TIM MERPOS)
Comments 1