MERPOS Sinjai,– Kepala Desa Talle, Ir. Abdi Rajab, yang juga menjabat sebagai Sekretaris APDESI Sinjai, mengimbau warganya untuk bijak bermedia sosial menjelang 27 November. Imbauan ini disampaikan pada Senin (25/11/2024) untuk mengantisipasi penyebaran informasi yang dapat memicu konflik sosial.
Abd Rajab berharap agar masyarakat memanfaatkan teknologi secara positif dan menghindari informasi yang tidak jelas kebenarannya. “Informasi palsu dapat memicu perpecahan, bahkan berujung pada masalah hukum,” kata Abdi Rajab.
Ia menegaskan agar warga tidak mudah terpengaruh dengan hoaks yang beredar di media sosial. Menurutnya, hal ini bisa merugikan dan berdampak buruk bagi ketertiban sosial. “Penyebaran hoaks bisa melanggar UU ITE dan berdampak pidana,” ujarnya.
“Ini kita tidak mau terjadi, mudah – mudahan himbauan saya ini dapat diindahkan agar Warga (Masyarakat- red) tidak ada yang dirugikan oleh Hoax,”tegasnya.
Abdi Rajab juga menyoroti perluasan hubungan emosional dalam menjaga keharmonisan menjelang Pilkada 2024 yang jatuh pada 27 November. Dirinya meminta warga menyalurkan hak pilih sesuai hati nurani tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Ia berharap Pilkada berjalan aman dan damai, sehingga masyarakat benar – benar merasakan sensasi Demokrasi pada Pilkada 2024.
Desa Talle, yang terdiri dari 8 dusun dengan jumlah sekitar 5.600 jiwa, kini dihadapkan pada tantangan menjaga stabilitas sosial. Teknologi dan media sosial yang berkembang pesat berpotensi menimbulkan keresahan jika tidak bijak dalam penggunaannya.
“Bijaklah bermedsos, jangan terprovokasi informasi yang tidak jelas,” ujar Kades Talle, berharap masyarakat bisa lebih selektif. Teknologi, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk hal-hal positif dan membangun desa.
Imbauan ini diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya literasi digital. Dengan demikian, masyarakat Desa Talle bisa menjaga keharmonisan sosial di tengah arus informasi yang semakin deras.
Kades Talle juga mengungkapkan terkait keputusan libur nasional pada 27 November 2024. Menurutnya keputusan tersebut telah diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Pengumuman ini terkait dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang menetapkan hari Pilkada sebagai hari libur nasional ( Rabu 27 November 2024).
Kades Talle menegaskan bahwa, Mendagri berharap dalam keputusan tersebut bertujuan memberi kesempatan penuh kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024. Keputusan ini juga berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Dengan adanya libur nasional, menurut Abd Rajab, baik Pemerintah Pusat dan Daerah hingga Pemdes, berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada bisa meningkat. “Semoga Pilkada berlangsung lancar dan demokratis,”demikian kunci Abd Rajab saat diwawancarai Tim MERPOS via daring Pukul 16.34 Wita.