Foto: Kantor Kejari Sinjai/Dok MERPOS (25/11).
MERPOS, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek irigasi D.I. Apparang yang berlokasi di Kecamatan Sinjai Selatan. Proyek ini dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020 dengan anggaran miliar rupiah.
Ketiga tersangka terdiri dari inisial HID (55), Direktur Utama PT PGU yang memegang tender sekaligus pelaksana proyek; AA (51), pegawai Dinas PUTR Sulsel yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta HW (57), Direktur Teknis PT PGU.
Kejari Sinjai menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proyek ini, di antaranya manipulasi penggunaan material, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, prosedur pencairan dana yang tidak sesuai aturan, serta pelanggaran dalam penerimaan hasil pekerjaan. Selain itu, ditemukan pelanggaran lain seperti keterlambatan pekerjaan, pengendalian kontrak yang tidak sesuai, hingga kesalahan dalam proses serah terima hasil proyek.
Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sinjai menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar akibat dugaan penyimpangan tersebut. Berdasarkan temuan itu, penyidik Kejari Sinjai mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejari Sinjai pada Senin (25/11/2024), menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan terhadap para tersangka. “Kami telah memeriksa sejumlah saksi, dan tiga di antaranya kini resmi menjadi tersangka, untuk penahanan kita akan mengikuti prosedur,” ujarnya didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai.
Sementara itu, ditempat terpisah, Jaksa Agung RI, ST Burhanudin, melalui Kasubid Kehumasan Dr. Andri Wahyu Setiawan, menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel sesuai program Asta Cita Presiden RI. “Kami juga berharap media dapat terus bersinergi dengan kejaksaan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya kepada MERPOS, Senin Sore.
(Video Kejari Sinjai/Dok Jurnalis).