ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pelaku Tambang Ilegal Harus Tahu, Kini Kejaksaan Agung Perkuat Perlindungan Lingkungan dari Kerusakan

Redaksi by Redaksi
November 21, 2024
in DAERAH
0
Pelaku Tambang Ilegal Harus Tahu, Kini Kejaksaan Agung Perkuat Perlindungan Lingkungan dari Kerusakan

Foto: Andri Wahyu Setiawan (Putih Sudut Kanan bersama sejumlah Pejabat Kejaksaan Agung RI)

MERPOS Jakarta,–Kejaksaan Agung Republik Indonesia semakin memperkuat langkah pemberantasan tambang ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) dengan pendekatan hukum yang menyeluruh. Langkah ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan memberikan efek jera kepada para pelaku yang merusak alam demi keuntungan pribadi.

Komitmen ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning bertema “Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan” yang berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, di Parle Senayan, Senayan Park.

Agus Sahat menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan pendekatan Multidoor dalam menangani kasus tambang ilegal. Pendekatan ini menggabungkan berbagai undang-undang yang saling mendukung, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan pendekatan ini, tidak hanya tindakan pidana yang dijalankan, tetapi juga sanksi tambahan yang melibatkan penyitaan aset dan kewajiban pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” ujar Agus Sahat. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat, baik yang melakukan kegiatan tambang ilegal atau yang membekingi, mendapatkan sanksi maksimal.”tambahnya

Dalam upaya tersebut, Kejaksaan Agung juga meningkatkan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kepolisian. Agus Sahat menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga ini sangat penting untuk mempercepat penegakan hukum dan memastikan tidak ada celah bagi praktik tambang ilegal.

Selain itu, Kejaksaan Agung memperkuat fungsi intelijen dengan mengembangkan mekanisme deteksi dini. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya aktivitas tambang ilegal sejak awal dan memastikan penegakan hukum lebih tepat sasaran. Kejaksaan Agung juga terus berupaya meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan, seminar, dan bimbingan teknis yang rutin diadakan.

Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., (Batik Merah).

Perlu diketahui, untuk dicatat bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan lingkungan. Berdasarkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung mendorong penerapan pidana pemulihan lingkungan sebagai bagian dari strategi mengembalikan kondisi alam yang rusak akibat kegiatan pertambangan ilegal.

“Dengan dukungan intelijen dan fungsi tindak pidana khusus (pidsus), kami harapkan penegakan hukum ini bisa menyasar para aktor besar yang selama ini merugikan negara dan lingkungan,” ujar Agus Sahat menambahkan.

Sebagai bagian dari strategi percepatan pemberantasan tambang ilegal, Kejaksaan Agung berencana untuk lebih mengoptimalkan proses penegakan hukum yang berorientasi pada efek jera. Selain itu, komunikasi publik yang intens akan dilakukan untuk menyosialisasikan langkah-langkah pemberantasan tambang ilegal kepada masyarakat luas. Dengan cara ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menciptakan kesadaran kolektif mengenai dampak buruk tambang ilegal terhadap lingkungan dan masa depan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal demi tercapainya lingkungan yang lestari dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Agus Sahat dengan tegas. (MERPOS/K.3.3.1).

Tags: Kejaksaan Agung RILingkunganPerkuat Langka HukumTamban Ilegal
ShareTweetSend
Previous Post

Wakil Jaksa Agung Harap Siswa PPPJ Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024 Jaga Citra Adhyaksa

Next Post

PPNS Perhubungan Darat Perketat Pengawasan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
PPNS Perhubungan Darat Perketat Pengawasan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

PPNS Perhubungan Darat Perketat Pengawasan Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!