MERPOS Jakarta,–Kejaksaan Agung Republik Indonesia semakin memperkuat langkah pemberantasan tambang ilegal (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) dengan pendekatan hukum yang menyeluruh. Langkah ini bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan memberikan efek jera kepada para pelaku yang merusak alam demi keuntungan pribadi.
Komitmen ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL), Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning bertema “Berantas PETI untuk Pertambangan Batu Bara Berkelanjutan” yang berlangsung pada Rabu, 20 November 2024, di Parle Senayan, Senayan Park.
Agus Sahat menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung menerapkan pendekatan Multidoor dalam menangani kasus tambang ilegal. Pendekatan ini menggabungkan berbagai undang-undang yang saling mendukung, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan menggunakan pendekatan ini, tidak hanya tindakan pidana yang dijalankan, tetapi juga sanksi tambahan yang melibatkan penyitaan aset dan kewajiban pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.
“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan berbagai pihak terkait,” ujar Agus Sahat. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat, baik yang melakukan kegiatan tambang ilegal atau yang membekingi, mendapatkan sanksi maksimal.”tambahnya
Dalam upaya tersebut, Kejaksaan Agung juga meningkatkan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kepolisian. Agus Sahat menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga ini sangat penting untuk mempercepat penegakan hukum dan memastikan tidak ada celah bagi praktik tambang ilegal.
Selain itu, Kejaksaan Agung memperkuat fungsi intelijen dengan mengembangkan mekanisme deteksi dini. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya aktivitas tambang ilegal sejak awal dan memastikan penegakan hukum lebih tepat sasaran. Kejaksaan Agung juga terus berupaya meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan, seminar, dan bimbingan teknis yang rutin diadakan.

Perlu diketahui, untuk dicatat bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan lingkungan. Berdasarkan Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung mendorong penerapan pidana pemulihan lingkungan sebagai bagian dari strategi mengembalikan kondisi alam yang rusak akibat kegiatan pertambangan ilegal.
“Dengan dukungan intelijen dan fungsi tindak pidana khusus (pidsus), kami harapkan penegakan hukum ini bisa menyasar para aktor besar yang selama ini merugikan negara dan lingkungan,” ujar Agus Sahat menambahkan.
Sebagai bagian dari strategi percepatan pemberantasan tambang ilegal, Kejaksaan Agung berencana untuk lebih mengoptimalkan proses penegakan hukum yang berorientasi pada efek jera. Selain itu, komunikasi publik yang intens akan dilakukan untuk menyosialisasikan langkah-langkah pemberantasan tambang ilegal kepada masyarakat luas. Dengan cara ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menciptakan kesadaran kolektif mengenai dampak buruk tambang ilegal terhadap lingkungan dan masa depan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal demi tercapainya lingkungan yang lestari dan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Agus Sahat dengan tegas. (MERPOS/K.3.3.1).