MERPOS Jakarta, – Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, memberikan ceramah kepada siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024. Rabu (20/11/2024).Ia berharap agar Citra Adhyaksa terus dijaga dengan baik.
Ceramah ini mengangkat tema “Profesionalisme Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan Risiko Hukum”, bertempat di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam ceramahnya, Wakil Jaksa Agung menyoroti peran Kejaksaan dalam memastikan kepastian hukum, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kejaksaan dibutuhkan untuk menjaga kepatuhan hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta mitigasi risiko hukum. Keberadaan Kejaksaan sangat diperlukan oleh berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan tingginya angka kasus korupsi di Indonesia, yang mencapai sekitar 2.000 kasus per tahun, menjadikan Indonesia salah satu negara dengan angka kasus korupsi tertinggi di dunia. Ia mengatakan bahwa pembenahan tata kelola diperlukan untuk memperbaiki citra Indonesia di mata internasional.
Korupsi dan ketidakpastian hukum diketahui menghambat minat investasi, yang sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, menciptakan lingkungan hukum yang bebas dari praktik korupsi menjadi prioritas utama untuk memastikan kepastian bagi investor.
Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa jaksa harus bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan penafsiran pribadi, dan selalu mengedepankan hati nurani dalam menegakkan keadilan. Profesionalisme dan integritas menjadi kunci bagi setiap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung mengungkapkan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendukung visi Indonesia Emas. Kejaksaan diharapkan bertransformasi menjadi institusi yang lebih profesional dan berintegritas. Peningkatan tata kelola dan kepatuhan hukum akan membantu memperbaiki posisi Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi dan di mata dunia internasional.
Berdasarkan data terbaru Rule of Law Index 2024, Indonesia berada di peringkat 66 dari 142 negara. Oleh karena itu, perbaikan dalam bidang korupsi, keadilan sipil, dan keadilan pidana menjadi prioritas untuk memperbaiki posisi Indonesia di kancah global.
Wakil Jaksa Agung juga mengajak siswa PPPJ untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi di bidang pengadaan barang dan jasa, yang penting untuk memitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Penanganan tindak pidana korupsi memerlukan kerjasama antara Kejaksaan, instansi pemerintah, dan masyarakat. Kejaksaan bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab, namun harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Di akhir ceramahnya, Wakil Jaksa Agung menegaskan bahwa profesionalisme, integritas, dan standar kerja tinggi harus menjadi landasan bagi para jaksa di Indonesia. “Dengan menjaga citra institusi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menjalin sinergi, Kejaksaan dapat berkontribusi signifikan dalam memperkuat kewibawaan hukum Indonesia di tingkat nasional dan internasional,” ungkapnya. (MERPOS/K.3.3.2).