MERPOS, Nisel, 20 Nov 2024—
Dua orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Hilisalo’o, Kecamatan Amandraya, tahun 2020. Lebih Rp616 juta dalam temuan hasil audit Inspektorat dalam kasus ini.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Nisel), dalam konferensi pers di kantornya, pada Selasa (19/11), mengungkap rentetan kasus tersebut.
Dalam pernyataan tegasnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H menyatakan, kasus ini menyeret, TB, mantan kades Hilisalo’o tahun 2020 dan, LB, mantan kaur keuangan Desa Hilisalo’o. tahun 2020.
Penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan secara mendalam, dan diperoleh sejumlah bukti kuat.
“Jadi, TB dan LB ditetapkan tersangka dan ditahan setelah penyidikan mendalam, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020″
“Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 616.632.573,-“ungkap Hironimus.
Kasi Intel menyebutkan, kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan di desa.
“Untuk Proses penyidikan akan terus dilakukan, dan penahanan terhadap dua tersangka telah berlangsung di lapas setempat ,-Nisel”pungkasnya.
(Herman Nisel/Merpos)