MERPOS, Jakarta, 20 Nov 2024,—
Penyidikan Kasus dugaan suap/gratifikasi terkait perkara Terpidana Ronald Tannur, kian melebar.
Rabu, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum, mengutarakan kepada MERPOS, Jakarta, bahwa, Kedua saksi yang diperiksa adalah AL, dan DI.
Saksi, AL adalah Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI.
Saksi AL diperiksa sehubungan dengan dugaan keterlibatan Tersangka ZR dan Tersangka LR dalam kasus ini.
Selanjutnya, Saksi, DI, Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim yang telah menjabat sejak Oktober 2022 hingga saat ini, diperiksa terkait dengan Tersangka MW.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara tersebut,”ungkap Harli Siregar, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (20/11).
Penyidikan Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap dan gratifikasi yang terkait dengan penanganan perkara hukum Ronald Tannur, seorang terpidana yang saat ini tengah menjalani proses hukum. (MERPOS/Dok – Andri/K.3.3.1).