MERPOS, Jakarta, 20 Nov 2024 ––
Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, (Impas), Agus Andrianto, menegaskan tidak ada sanksi bagi RB, petugas Lapas Tanjung Raja, Sumsel, terkait penyebaran video amatir berduri singkat.
Menurut Menteri Agus, RB justru akan dipertimbangkan sebagai justice collaborator jika informasi yang disampaikan terbukti akurat.
“Tidak ada sanksi, justru yang bersangkutan akan kami jadikan justice collaborator karena mengungkap apa yang terjadi di dalam lapas tersebut”ungkap Menteri Agus dalam keterangan resminya diterima MERPOS, Jakarta, Rabu (20/11)
Sebelumnya, Petugas Lapas, RB, diduga telah menyebarkan video pesta sabu.
Dalam video itu, pesta sabu diduga dilakukan oleh narapidana, tak lama video itu beredar, menyusul informasi mencuat terkait sanksi disiplin terhadap RB.
Menanggapi informasi terkait sanksi disiplin, Menteri Agus menjelaskan bahwa, RB sebelumnya dikenai sanksi disiplin oleh Inspektorat Jenderal Imipas pada 16 Oktober 2024.
“Jadi Sanksi disiplin sebelumnya, jauh sebelum video viral terkait pesta sabu tersebar antara 5-19 November.
Selain itu, mutasi RB dari Lapas Tanjung Raja sudah diputuskan pada 27 September 2024,”jelasnya.
Selanjutnya, Menteri Agus menyatakan dirinya menghargai tindakan RB dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan bahwa sanksi disiplin dapat dipertimbangkan ulang.
Lebih tajam, Mantan Wakapolri ini menegaskan, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan tetap berkomitmen untuk memperbaiki sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ia pun mengajak masyarakat dan mengapresiasi petugas yang mendukung langkah-langkah perbaikan yang sedang dilakukan.
“Kami memberi apresiasi atas semangat petugas untuk membenahi dan mengungkap penyimpangan,”jelasnya.
BACA JUGA:
Presiden Indonesia Anugerahi Agus Andrianto Pangkat Jenderal Polisi Kehormatan
(MERPOS/Sumber Menteri Agus).