ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kejati Sumsel Klarifikasi Isu Ketidakadilan dalam Perkara Penganiayaan Novi Binti Agani 

Redaksi by Redaksi
November 19, 2024
in DAERAH
0
Kejati Sumsel Klarifikasi Isu Ketidakadilan dalam Perkara Penganiayaan Novi Binti Agani 
Foto : Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny (tengah) di dampingi oleh Pegawai Kejati Sumsel saat memberikan klarifikasi melalui pres rilis di Kejati Sumsel, (18/11/2024/dok/Merpos).

MERPOSSUMSEL, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memberikan klarifikasi terkait isu ketidakadilan yang beredar mengenai perkara penganiayaan yang melibatkan terpidana Novi Binti Agani (Alm). Isu tersebut muncul setelah berita viral yang menyebutkan adanya pendzoliman terhadap terpidana dalam proses hukum yang berjalan.

Dalam klarifikasinya, Kejati Sumsel menegaskan bahwa Novi Binti Agani (Alm) telah terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban, Adnan bin Cik Nun, yang mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban. Kejadian tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 436/Pid.B/2024/PN.Llg yang dijatuhkan pada 21 Oktober 2024. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 28 Oktober 2024.

Terkait dengan tuduhan ketidakadilan, Kejati Sumsel memastikan bahwa proses hukum yang dijalani terpidana telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Proses hukum sudah dilakukan dengan adil dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Senin (18/11).

Kejati Sumsel menjelaskan bahwa dalam penjatuhan hukuman, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara), serta latar belakang terpidana yang merupakan ibu tunggal dengan anak kecil. Berdasarkan pertimbangan tersebut, jaksa memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana.

Namun, Kejati Sumsel menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana, yaitu menyiramkan air keras (cuka para) kepada korban, tetap tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting) yang seharusnya ditempuh melalui jalur hukum jika terpidana merasa terganggu atau terancam.

Kejati Sumsel menambahkan bahwa tujuan utama dari penegakan hukum adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, keputusan yang diambil dalam perkara ini telah mempertimbangkan semua aspek yang relevan dan bertujuan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat menghilangkan kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak akurat mengenai perkara ini,”Pungkas Vanny Yulia Eka Sari.

(Tabloid-merpos/merposnews.com)
Source: Tim Redaksi Merpos
Tags: Kejaksaan Agung RIKejati SumselKlarifikasi terkait Isu NoviMerposnews.com
ShareTweetSend
Previous Post

6 Fakta tentang Patroli Jelang Pilkada di Sinjai

Next Post

Warung NKRI Digital, BNPT – KPTIK – FORMAS Gelar JKM di Universitas Warmadewa

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Warung NKRI Digital, BNPT – KPTIK – FORMAS Gelar JKM di Universitas Warmadewa

Warung NKRI Digital, BNPT - KPTIK - FORMAS Gelar JKM di Universitas Warmadewa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!