Merpos Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini telah memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Dalam keterangan resminya kepada MERPOS pada Senin (18/11/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa berinisial LR, yang merupakan penasihat hukum dari Ronald Tannur.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk menggali informasi yang dapat mendukung proses penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Tersangka ED dan rekan-rekannya.
“Proses pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi pembuktian dan kelengkapan berkas perkara,”ungkap Harli Siregar.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dalam keterangannya menegaskan “Kejaksaan Agung komitmen menuntaskan kasus ini, dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”.(MERPOS).