MERPOS SULAWESI TENGGARA, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar penyuluhan hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Sabtu (16/11/2024), di Aula Pemerintah Daerah (Pemda) di kompleks perkantoran Lalingato. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan, Kepolisian, partai politik, organisasi masyarakat (Ormas), LSM, serta kepala desa setempat.
Ketua KPU Koltim, Anhar, dalam sambutannya, mengatakan seluruh elemen yang terlibat dalam proses pilkada harus mematuhi peraturan perundang-undangan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang berjalan dengan baik. “Seluruh elemen harus taat pada norma yang telah diatur dalam undang-undang pemilu agar proses pemilihan berjalan dengan baik dan hasilnya berkualitas,” kata Anhar.
Anhar juga menambahkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah potensi pelanggaran, baik oleh penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Ia mengungkapkan bahwa sejauh ini, tidak ada pelanggaran signifikan yang terjadi terhadap penyelenggara pilkada di Koltim.
Namun, Anhar turut menyebutkan perkembangan kasus pelanggaran pemilu yang sedang diproses. Bawaslu Koltim telah menerima 15 laporan terkait pelanggaran pemilu, salah satunya melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini tengah menjalani proses persidangan karena diduga terlibat dalam pelanggaran pidana pemilu.
Dalam sesi selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Koltim, AKP Harry Prima, memaparkan peran kepolisian dalam menjaga kelancaran pilkada. AKP Harry menjelaskan beberapa poin penting terkait pelanggaran pidana pemilu, termasuk kesiapan personel Polres untuk mengamankan seluruh tahapan pilkada hingga pencoblosan.
“Polres Koltim akan terus mengawal seluruh tahapan Pilkada hingga tuntas, termasuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan aman dan tanpa gangguan,” ujar AKP Harry.
Materi Penyuluhan
Tiga poin utama yang disampaikan dalam penyuluhan ini adalah:
1. Kesiapan personel Polres Koltim dalam mengamankan rangkaian Pilkada hingga hari pencoblosan.
2. Aturan hukum terkait pidana pemilu, termasuk sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan.
3. Himbauan Kapolres Koltim untuk menjaga stabilitas daerah sepanjang proses pilkada berlangsung.
Penyuluhan ini juga diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana Polres Koltim kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal pilkada dengan profesional. Dengan sinergi antara KPU, Bawaslu dan lembaga lainnya, pilkada diharapkan berjalan dengan lancar dan damai.

(Supriadi/Ruslan-MERPOS KOLAKA).