JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso, SH, panggilan akrab Hoky, terus berjuang mencari keadilan setelah mengalami kriminalisasi pada 2016.
Selama delapan (8) tahun, Hoky, tak henti menuntut penegakan hukum atas kasus yang menimpanya, termasuk penghinaan selama ia ditahan 43 hari di Rutan Bantul.
Kepada MERPOS Rabu (11/12), Hohy mengungkapkan, dirinya telah mengirim surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH., MH., serta pejabat MA lainnya.
Surat itu, kata Hoky, mempertanyakan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Pusat dalam perkara No. 731/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: HARKORDIA 2024, Begini Harapan Ketua Mahkamah Agung
Keputusan PN sebelumnya menghukum terdakwa Rudy Dermawan Muliadi dengan 4 bulan penjara dan denda Rp20 juta, namun PT DKI membebaskannya hanya dalam waktu 28 hari setelah banding diajukan.Hal ini dianggap Hoky tidak adil bagi dirinya.
Hoky menceritakan lika-liku perjuangannya Pada 2016.Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dan Mahkamah Agung RI.
Namun, ia menghadapi tekanan besar, termasuk hinaan di media sosial, yang memaksanya melaporkan beberapa pihak ke Polda DIY. Dari laporan itu, tiga orang menjadi tersangka, salah satunya Ir. Faaz yang kini menjalani hukuman.
Berbeda dengan Faaz, Rudy Dermawan Muliadi tidak pernah meminta maaf, bahkan terus menyangkal kesalahannya. Hoky menduga Rudy dan kelompoknya memiliki kekuasaan besar yang memengaruhi keputusan hukum.Ini perlu diusut tuntas.
Baca Juga: Hoky, NKRI Digital, BNPT KPTIK FORMAS Gelar JKM di Universitas Warmadewa
Belum berhenti sampai disitu, Hoky berharap ada Keadilan dari MA.
Selain itu, Hoky mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem peradilan. Ia merasa putusan PT DKI Jakarta mencederai rasa keadilan, terutama karena kasus Rudy berbeda dengan terdakwa lain dalam perkara serupa. Ia juga mempertanyakan mengapa proses banding hanya memakan waktu 28 hari, dibandingkan dengan proses PN yang berlangsung 7 bulan.
“Biasanya, perkara seperti ini memakan waktu cukup lama. Saya hadir di setiap sidang PN Jakarta Pusat, dan itu saja berlangsung 7 bulan,” ujarnya. Hoky berharap Ketua MA dapat mengabulkan upaya kasasi JPU yang telah diajukan sejak Agustus 2024.
Baca Juga: Hoky APTIKNAS Bersama Fiber Star Sukses Selenggarakan Smart City Connection
Dalam perjuangannya, begitu deras dukungan dari Rekan Wartawan.
Hoky didampingi wartawan senior Ferdinand L. Tobing dan Ramdhani saat menyerahkan surat ke MA.
Para wartawan senior ini mendukung penuh perjuangan Hoky. “Kita (Wartawan-red) harus membantu agar Hoky memperoleh keadilan,” ujar Ferdinand kepada MERPOS dalam keterangan resminya.
Hal senada, Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Hence Mandagi, juga menyatakan dukungannya. Ia menegaskan dirinya siap membantu Hoky memperjuangkan keadilan, dan berharap kasus ini menjadi pelajaran agar hukum benar-benar menjadi panglima di Indonesia.
Kendati demikian, Hoky tetap yakin bahwa kebenaran akan menang meski harus menghadapi mafia hukum. Ia berharap keadilan yang sesungguhnya bisa terwujud melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung. (S/Lf).