Foto Tersangka HL (mengenakan Rompi Tahanan Kejaksaan).Penangkapan HL ini menandai babak baru dalam pengungkapan praktek-praktek korupsi yang membelit industri timah di Indonesia. Dok – K.3.3.1) Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung, ST Burhanudin, juga telah mengumumkan dalam pengungkapan kasus sebelumnya, kerugian negara dalam kasus Timah mencapai Rp 300 Triliun rupiah.
MERPOS, JAKARTA, — Kejaksaan Agung kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan penangkapan HL, seorang tokoh penting dalam jaringan tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk.
Selasa (19/11/2024), Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, mengutarakan kepada MERPOS, Jakarta, dalam keterangan resminya, Harli menegaskan bahwa, Penangkapan itu berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 November 2024. Saat ini tersangka dalam penahanan atau berstatus tananan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan Korupsi.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah fakta menarik disorot Publik.
Berikut adalah 5 fakta tentang penangkapan HL dijelaskan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung RI.
1.HL Sempat Ke Singapura
HL, yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024. Meskipun telah dipanggil berkali-kali, HL tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk mencekalnya pada 28 Maret 2024. Setelah lebih dari delapan bulan menghindar, HL akhirnya ditangkap begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 November 2024. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024.
2. Keterlibatan PT TIN
HL tidak sekadar terlibat dalam bisnis timah, tetapi diduga berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN. Dalam kapasitasnya, ia diduga terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN, yang bijihnya berasal dari sumber ilegal. Kejaksaan Agung menduga bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari praktik korupsi yang merugikan negara dalam skala besar.
3. Kejaksaan Agung RI Tidak Kenal Lelah
Penangkapan HL tidak terjadi begitu saja. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2024, HL sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, semua panggilan itu tidak diindahkan. Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan keputusan untuk mencekal HL dan menarik paspornya, yang menjadi langkah awal dalam upaya penyidikan yang lebih mendalam, menyusul penangkapan.
4. Kejaksaan Agung Tak Pandang Bulu
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tak pandang bulu dalam menegakkan hukum. “Kami tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka. Semua yang terlibat dalam praktek korupsi ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya dalam konferensi persya. Kejaksaan Agung juga mengingatkan agar pelaku korupsi lainnya tidak merasa aman.
5. Korupsi Rugikan Negara dan Ganjaran Pasal
HL kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, peran HL dalam penambangan timah ilegal turut memperburuk kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis. Demikian pungkas Kapuspenkum. (MERPOS).