ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

5 Fakta Tentang Penangkapan HL, Kasus Timah

Redaksi by Redaksi
November 19, 2024
in HUKUM & KRIMINAL
0
5 Fakta Tentang Penangkapan HL, Kasus Timah
Foto Tersangka HL (mengenakan Rompi Tahanan Kejaksaan).Penangkapan HL ini menandai babak baru dalam pengungkapan praktek-praktek korupsi yang membelit industri timah di Indonesia. Dok – K.3.3.1) Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung, ST Burhanudin, juga telah mengumumkan dalam pengungkapan kasus sebelumnya, kerugian negara dalam kasus Timah mencapai Rp 300 Triliun rupiah.

MERPOS, JAKARTA, — Kejaksaan Agung kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan penangkapan HL, seorang tokoh penting dalam jaringan tata niaga komoditas timah yang melibatkan PT Timah Tbk.

Selasa (19/11/2024), Kapuspenkum, Dr Harli Siregar, mengutarakan kepada MERPOS, Jakarta, dalam keterangan resminya, Harli menegaskan bahwa, Penangkapan itu berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 November 2024. Saat ini tersangka dalam penahanan atau berstatus tananan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan Korupsi.

Dalam penangkapan tersebut, sejumlah fakta menarik disorot Publik.

Berikut adalah 5 fakta tentang penangkapan HL dijelaskan oleh Puspenkum Kejaksaan Agung RI.

1.HL Sempat Ke Singapura

HL, yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024. Meskipun telah dipanggil berkali-kali, HL tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan Agung akhirnya memutuskan untuk mencekalnya pada 28 Maret 2024. Setelah lebih dari delapan bulan menghindar, HL akhirnya ditangkap begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 November 2024. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024.

2. Keterlibatan PT TIN

HL tidak sekadar terlibat dalam bisnis timah, tetapi diduga berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN. Dalam kapasitasnya, ia diduga terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN, yang bijihnya berasal dari sumber ilegal. Kejaksaan Agung menduga bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari praktik korupsi yang merugikan negara dalam skala besar.

3. Kejaksaan Agung RI Tidak Kenal Lelah

Penangkapan HL tidak terjadi begitu saja. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2024, HL sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, semua panggilan itu tidak diindahkan. Kejaksaan Agung kemudian mengeluarkan keputusan untuk mencekal HL dan menarik paspornya, yang menjadi langkah awal dalam upaya penyidikan yang lebih mendalam, menyusul penangkapan.

4. Kejaksaan Agung Tak Pandang Bulu

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tak pandang bulu dalam menegakkan hukum. “Kami tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka. Semua yang terlibat dalam praktek korupsi ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya dalam konferensi persya. Kejaksaan Agung juga mengingatkan agar pelaku korupsi lainnya tidak merasa aman.

5. Korupsi Rugikan Negara dan Ganjaran Pasal

HL kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, peran HL dalam penambangan timah ilegal turut memperburuk kerugian negara yang ditaksir mencapai angka fantastis. Demikian pungkas Kapuspenkum. (MERPOS).

Source: Tim Redaksi Merpos
Tags: Bandara Soekarno HattaKasus Tata Niaga TimahKejaksaan Agung RIMerposnews.comPenangkapan HL
ShareTweetSend
Previous Post

Program Dunia Pendidikan Menyelamatkan Indonesia dari Kemiskinan

Next Post

Kejaksaan Agung Tanggapi Permohonan Praperadilan Tersangka TTL dalam Kasus Impor Gula

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Kejaksaan Agung Tanggapi Permohonan Praperadilan Tersangka TTL dalam Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung Tanggapi Permohonan Praperadilan Tersangka TTL dalam Kasus Impor Gula

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!