ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Senin, Juli 7, 2025
TabloidMerposnews.com
  • Login
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL
No Result
View All Result
TabloidMerposnews.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kontroversi Sertifikat Jalan Umum di Parepare: Warga Klaim Hak Milik Pribadi

Redaksi by Redaksi
Desember 17, 2024
in DAERAH
0
Kontroversi Sertifikat Jalan Umum di Parepare: Warga Klaim Hak Milik Pribadi

PAREPARE, MERPOS – Sebuah isu kontroversial muncul di Parepare terkait penerbitan sertifikat hak milik atas fasilitas umum (Fasum). Seorang warga di Jalan Pelita Tenggara mengklaim bahwa salah satu lorong yang selama ini digunakan oleh masyarakat sebagai akses utama menuju rumah tinggal mereka kini telah disertifikatkan atas nama pribadinya.

BACA JUGA : merposnews diduga fasum disertifikat hak milik

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait status legal fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Pihak Kantor Pertanahan Parepare mengonfirmasi bahwa meskipun sertifikat yang dimaksud menunjukkan batas yang mencakup lorong tersebut, mereka belum bisa memastikan apakah lorong itu telah disertifikatkan sebagai milik pribadi. “Kalau berdasarkan sertifikat, batasnya menunjukkan lorong, namun kami belum bisa memastikan apakah lorong tersebut bersertifikat, itu kewenangan kepala kantor,” ujar Mila, salah satu staf Kantor Pertanahan Parepare, saat ditemui wartawan MERPOS, pada Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :Menteri Desa Tolak Kongkalikong, JBJ Ketahuan Dicopot

Praktisi hukum yang ditemui dalam kesempatan ini menyatakan bahwa, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Jika terbukti melanggar aturan terkait perubahan fungsi ruang, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Lebih parah lagi, jika perbuatan itu mengakibatkan kerusakan atau kerugian material, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga : Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kontroversi ini memicu kekhawatiran warga mengenai hak atas fasilitas umum yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan bersama. Pihak Kantor Pertanahan Parepare diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status hukum jalan yang kini menjadi sumber perselisihan tersebut. (Dus/MERPOS).

Tags: Fasilitas UmumJalan UmumKantor ATR BPN ParepareKementerian ATR/BPN
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Majene Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan: Tersangka Oknum Kades Onang

Next Post

Menguatkan Eksistensi Bahasa Arab di Era Teknologi: HIMDIBA UIAD Peringati Hari Lahir Bahasa Arab Sedunia

Redaksi

Redaksi

Editor : Supriadi Buraerah. >>> Email: tabloidmerpos@gmail.com Telp: 0851-4779-3792 / 0812-4440-13292

Next Post
Menguatkan Eksistensi Bahasa Arab di Era Teknologi: HIMDIBA UIAD Peringati Hari Lahir Bahasa Arab Sedunia

Menguatkan Eksistensi Bahasa Arab di Era Teknologi: HIMDIBA UIAD Peringati Hari Lahir Bahasa Arab Sedunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Ikuti Kami

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Turut Berdukacita, Keluarga Almarhum Pertanyakan Kronologi dan Detail Penyebab Kematian Bripka Arham

Februari 4, 2025
Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Kronologi Kasus, Penangkapan, dan Kematian Anggota Polres Sinjai: Penjelasan BNNP Sulsel

Februari 5, 2025
Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Insiden di Desa Polewali Sinjai Selatan

Januari 10, 2025
Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Breaking News : Resmob Polres Sinjai Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Maling Motor

Februari 2, 2025
AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

AKHIRNYA POLISI TANGKAP RB

27
Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

Insinyur “Cinta” Ungkap 7 Tips Mengawetkan Hubungan Pasutri

15
KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

KPK Ungkap Oknum Wartawan Terima Rp20 Juta Dalam Kasus OTT Pj. Wali Kota Pekanbaru

8
Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik

6
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025

Recent News

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Sinjai Gelar Bakti Religi Bersihkan Masjid

Juni 25, 2025
Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Inilah Ketua PWI Sidrap periode 2025–2028

Juni 1, 2025
Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Resmob Polres Parepare Amankan Seorang IRT dan Puluhan Botol, Tapi Bukan Cairan Pembersih Kaca Mobil 

Mei 21, 2025
Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Medco E&P Malaka: K3 di Jalan dan Dapur, Ini Maksudnya

Februari 12, 2025
TabloidMerposnews.com

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • REDAKSI TABLOID MERPOS
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • UPDATE
  • DAERAH
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • FEATURE
    • FOTO NEWS
    • GAYA HIDUP
    • CERITA HIBURAN
  • NEWS
    • HUKUM & KRIMINAL
    • INTRERNASIONAL
    • NASIONAL
    • OLAHRAGA
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
  • PERS & PWI
  • PROFIL

Hak Cipta Tabloid-merposnews.com © 2024 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!