PAREPARE, MERPOS – Sebuah isu kontroversial muncul di Parepare terkait penerbitan sertifikat hak milik atas fasilitas umum (Fasum). Seorang warga di Jalan Pelita Tenggara mengklaim bahwa salah satu lorong yang selama ini digunakan oleh masyarakat sebagai akses utama menuju rumah tinggal mereka kini telah disertifikatkan atas nama pribadinya.
BACA JUGA : merposnews diduga fasum disertifikat hak milik
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait status legal fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Pihak Kantor Pertanahan Parepare mengonfirmasi bahwa meskipun sertifikat yang dimaksud menunjukkan batas yang mencakup lorong tersebut, mereka belum bisa memastikan apakah lorong itu telah disertifikatkan sebagai milik pribadi. “Kalau berdasarkan sertifikat, batasnya menunjukkan lorong, namun kami belum bisa memastikan apakah lorong tersebut bersertifikat, itu kewenangan kepala kantor,” ujar Mila, salah satu staf Kantor Pertanahan Parepare, saat ditemui wartawan MERPOS, pada Selasa (17/12/2024).
Baca Juga :Menteri Desa Tolak Kongkalikong, JBJ Ketahuan Dicopot
Praktisi hukum yang ditemui dalam kesempatan ini menyatakan bahwa, menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Jika terbukti melanggar aturan terkait perubahan fungsi ruang, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Lebih parah lagi, jika perbuatan itu mengakibatkan kerusakan atau kerugian material, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga delapan tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Baca Juga : Kantor ATR/BPN Sinjai Dalam Transformasi Sertifikat Tanah dari Analog ke Elektronik
Kontroversi ini memicu kekhawatiran warga mengenai hak atas fasilitas umum yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan bersama. Pihak Kantor Pertanahan Parepare diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status hukum jalan yang kini menjadi sumber perselisihan tersebut. (Dus/MERPOS).